Total Tayangan Halaman

Sabtu, 22 Januari 2011

Tata Tertib Latihan


PERATURAN TATA TERTIB
PASKIBRA MTs. NEGERI 29 PONDOK  RANGGON
  • Belajar untuk membagi waktu, serta dapat mengutamakan kegiatan BELAJAR pelajaran sekolah.
  • Mengadakan konsultasi apabila menghadapi permasalahan terutama menyangkut keaktifannya di PASKIBRA dengan kegiatan lainnya terutama kegiatan BELAJAR.
  • Tetap berdisiplin dalam sikap dan tingkah laku baik di lingkungan rumah/keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Untuk Putra rambut dipotong minimal 1 bulan sekali sedang untuk Putri harap memakai Jilbab
  • Dilarang menggunakan sandal jepit kemanapun akan pergi, kecuali di rumah dan tidak muncul dihadapan umum, Apalagi bepergian ke sekolah, rumah orang lain, kantor, dll.
  • Harus tetap sigap apabila menghadap atau bertemu dengan teman yang lebih tua (kakak kelas / senior / Pelatih / Pembina).
  • Harus dapat menerapkan tata cara penghormatan di dalam kehidupan sehari-hari, yang sudah jelas kepada orang yang lebih tua (Orang tua di rumah, Guru, Pelatih, Pembina, kakak kelas).
  • Tetap mengandalkan kritik membangun dan dapat menerima keterbukaan dalam menyelasaikan suatu permasalahan.
  • Selalu memberitahukan ketidak hadirannya dalam latihan di sekolah, LATGAB, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan PASKIBRA.
  • Tetap tegas dalam memberikan keputusan dan tingkah laku sehari-hari.
  • Selalu memperhatikan penampilan / pakaian untuk latihan atau kegiatan-kegiatan variatif lainnya baik dilingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat.
  • Selalu mengutamakan kerapihan pakaian dan tata kramanya.
  • Setiap anggota selalu sebagai teladan, baik bagi teman-teman di sekolah, di rumah dan di masyarakat.
  • Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan tata tertib ini.

BENTUK-BENTUK KENAKALAN
YANG TIDAK BOLEH DIKERJAKAN
  • Pergi tidak pamit atau tanpa izin dari orang tua / wali.
  • Menentang orang tua atau wali.
  • Tidak sopan terhadap orang tua/wali atau pengasuh, keluarga, guru atau orang lain yang lebih tua.
  • Menjelekkan nama baik orang tua / keluarga.
  • Suka berbohong.
  • Memiliki atau menggunakan alat-alat yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain yang tidak diperuntukkan baginya.
  • Berpakaian tidak senonoh.
  • Menghias diri secara tidak wajar, dan menimbulkan celaan masyarakat.
  • Suka keluyuran / keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
  • Membolos sekolah.
  • Menentang guru.
  • Berlaku tidak senonoh di hadapan umum.
  • Berkeliaran malam hari.
  • Bergaul dengan orang-orang yang reputasinya jelek.
  • Berada di tempat yang tidak baik bagi perkembangan jiwa remaja / terlarang untuk remaja.
  • Pesta-pesta musik semalam suntuk tanpa dikontrol, dan acara-acaranya tidak sesuai dengan kebiasaan sopan santun.
  • Membaca buku-buku yang isinya dapat merusak jiwa remaja.
  • Memasuki tempat-tempat yang membahayakan keselamatan jiwanya.
  • Berkebiasaan berbicara kotor, tak senonoh, cabul dihadapan seseorag atau dihapan umum.
  • Ramai-ramai menonton pertunjukkan, makan dan dengan sengaja tidak membayar.
  • Meminum-minuman keras.
  • Merokok di tempat umum sebelum batas umur yang pantas.
  • Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketentraman umum.
  • membuang kotoran-kotoran / sampah pada sembarang tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar