Total Tayangan Halaman

Sabtu, 22 Januari 2011

Deskripsi

Deskripsi Pengurus

DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
MTs. NEGERI 29 PONDOK RANGGON JAKARTA TIMUR


1. KETUA
  • Bertanggung jawab kepada Pembina dan Pelatih [Instruktur]
  • Membuat dan menentukan kebijakan-kebijakan tertentu bersama Pembina maupun pelatih [Instruktur] demi kepentingan organisasi antar organisasi diluar Madrasah maupun sekolah umum
  • Memimpin setiap kegiatan Rapat
  • Dapat menunjuk dan menentukan koordinator tiap SEKBID
  • Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya
  • Bertanggung jawab atas kelancaran setiap kegiatan PASKIBRA yang dilaksanakan


2. SEKRETARIS
  • Bertanggung jawab kepada Ketua
  • Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam menjalankan roda kepemimpinan pada setiap rapat
  • Membuat dan mencatatkan surat-surat atau arsip [Notulen] yang masuk maupun rapat-rapat.
  • Membuat pembukuan terhadap arsip-arsip penting
  • Melakukan pendataan dan membuatkan KTA setiap anggota

4. BENDAHARA
    Bendahara I
  • Bertanggung jawab kepada Ketua
  • Membuat pembukuan keuangan PASKIBRA selama satu periode
  • Membuat dan menentukan kebijakan atas pengeluaran [kas] atau pemakaian uang
  • Membuat laporan keuangan
    Bendahara II
  • Bertanggung jawab kepada Ketua
  • Membantu tugas Bendahara I
  • Bertanggung jawab memegang uang Kas PASKIBRA
  • Membuat dan membukukan tabungan anggota untuk berbagai kegiatan
  • Menyetorkan keuangan [Kas] melalui BANK BRI Cabang Cilangkap


5. SEKSI BIDANG (SEKBID)
    a. Pembinaan dan Latihan (BINLAT)
  • Bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menjadi koordinator dalam segala bentuk kegiatan latihan PASKIBRA
  • Menjadi koordinator kegiatan pelantikan
  • Memfasilitasi dan membantu persiapan pengibaran Bendera Merah Putih hari Senin

    b. Personalian dan Administrasi Pembukuan
  • Bertanggungjawab kepada ketua
  • Melakukan pengabsenan setiap latihan dan dibukukan
  • Dapat membuat dan megajukan pembuatan KTA
  • Membuat dan menyimpan buku induk / Databest anggota paskibra dan disimpan melalui Pleasdisd.
  • Melakukan pengarsipan administrasi keuangan [kas]
    c. Kemasyarakatan (HUMAS)
  • Bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menjadi koordinator perekrutan (Recruitment) anggota baru
  • Menjadi koordinator promosi Kepaskibraan di dalam dan di luar Sekolah
  • Menjadi penghubung atau perantara antara anggota PASKIBRA dengan siswa/i diluar anggota PASKIBRA
  • Menjadi penghubung dan menjalin hubungan antara organisasi PASKIBRA MTs Negeri 29 Pondok Ranggon Jakarta Timur dengan organisasi PASKIBRA diluar Madrasah
  • Menjadi koordinator dan fasilitator konsumsi kegiatan Kepaskibraan

    d. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan [P3K]
  • Bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan tanggap darurat terhadap kecelakaan
  • Mengobati dan membantu kesembuhan pasien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar